Macam-Macam Jenis
Badan Usaha dan cara mendirikannya
Bentuk usaha
yang ada di Indonesia banyak sekali. Namun yang lebih sering di jumpai adalah
bentuk usaha seperti pedagang dan PT. Pedagang itu seperti pedagang asongan
yang sering kita jumpai di dalam bus ataupun di tepi jalan dekat lampu merah
dan terminal, pegadang kaki lima yang berada di suatu kawasan pasar, pedagang
“klontongan” yang berada di mana-mana dengan menjual berbagai keperluan
sehari-hari.
Sedangkan untuk
PT biasanya berada di dalam suatu kawasan yang cukup luas dimana isi nya penuh
dengan deretan PT. Namun selain dari itu juga terdapat beberapa macam bentuk
badan usaha seperti :
·
Perusahaan Perseorangan
·
Firma (fa)
·
Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire
Vennootschap
·
Perseroan Terbatas (PT)
·
Koperasi
1.
Perusahaan
perseorangan
Perusahaan perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki
oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara
pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau
manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam
biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Namun ada pula keuntungan yang didapat dari perusahaan
perseorangan ini adalah :
·
Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
·
Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang
relatif kecil
·
Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta
notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
·
Memilki keleluasaan dalam hal mengambil
keputusan Dalam hal peraturan.
·
Tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang
mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
Sementara itu kerugian perusahaan perorangan antara
lain dalam hal:
·
Permodalan : Lebih sulit memperoleh modal yang
artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi
dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
·
Ikut tender : Perusahaan perseorangan relatif
sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan
dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
·
Tanggung jawab : Pemilik perusahaan perseorangan
bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
·
Kelangsungan hidup : Biasanya kelangsungan hidup
atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari
pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia.
·
Sulit berkembang : Perusahaan akan sulit
berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan
kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan.
·
Administrasi yang tidak terkelola secara baik : Dalam
menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya
secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan
terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya
dibutuhkan.
2.
Firma (fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau
lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di
berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai
sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung
jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan
dengan perusahaan perorangan. Keuntungan
dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
·
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak
memerlukan persyaratan yang berat.
·
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak
perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan
akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
·
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih
dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau
kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam
bentuk badan hukum Firma adalah:
·
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas atas utang yang dimilikinya.
·
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal
dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup
perusahaan.
·
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena
berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik
kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
·
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah
besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
3.
Perseroan
komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan
CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan
salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan
kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak
berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif). Perusahaan perseroan Komanditer
dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko
atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan
harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak
terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai
Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat
sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer
(Persero Pasif).
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku
sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang
disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan perseroan
Komanditer adalah:
·
Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative
lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan
firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen
Kehakiman.
·
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama
masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam
berbagai kegiatan.
·
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena
pihak perbankan lebih mempercayainya.
·
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang
oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
·
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab
terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
·
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada
badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu
Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam
pentuk CV antara lain:
·
Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab
pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
·
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh
pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu
untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyaratan pendirian CV adalah sebagai
berikut:
·
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan
menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
·
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan
sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan
digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero
aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen
persyaratan yang lain.
·
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri
setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili
Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan
CV.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak
digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan
hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan
hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki,
kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang
dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang
berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
·
Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya
kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang,
maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena
itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
·
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika
seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan
berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak
lain.
·
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang
berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih
mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat
dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
·
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah
yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar,
maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
·
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas
bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan
beragam.
Persyaratan mendirikan perseroan terbatas
sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
·
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih
dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
·
Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil
bagian saham pada saat perseroan didirikan.
·
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan
yang tertera pada ayat (2).
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
·
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum
dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam
bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan
saham baru kepada orang lain.
·
Apabila telah melampaui waktu enam bulan,
pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung
jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas
permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan
perseroan tersebut.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam
praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan
modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas
tersebut didirikan.
Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued
Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang
saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya
paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh.
Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang
sah.
5. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang
yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya
koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai
dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan
koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas
dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
Koperasi
primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
sekurang-kurangnya:
Daftar Nama Pendiri
Nama dan Tempat Kedudukan
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
Ketentuan Mengenai Permodalan
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
Ketentuan Mengenai Sanksi
Nama dan Tempat Kedudukan
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
Ketentuan Mengenai Permodalan
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
Ketentuan Mengenai Sanksi
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar